Produk AS Wajib Cantumkan Dua Label Halal di Indonesia

memilih game berdasarkan RTP

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dan masuk ke pasar Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk menyandang label halal. Ketentuan ini berlaku penuh meskipun kedua negara telah menyepakati kerja sama perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Kewajiban Label Halal Ganda

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa produk-produk AS justru diwajibkan untuk mencantumkan dua label halal secara bersamaan. Label pertama berasal dari lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, sedangkan label kedua adalah sertifikasi halal Indonesia. Aturan ini mengacu pada kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) yang telah disepakati.

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu merupakan ketentuan yang tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” jelas Haikal Hasan.

Mekanisme Pengakuan Bersama (MRA)

MRA merupakan bentuk kesepakatan pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses penilaian atau asesmen yang ketat. Haikal menyatakan bahwa kerja sama serupa bukanlah hal baru dan telah lama dijalin Indonesia tidak hanya dengan AS, tetapi juga dengan sejumlah negara mitra dagang lainnya.

Dengan adanya MRA, produk yang telah memperoleh sertifikat halal di negara asalnya tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi ulang dari nol di Indonesia. Prosedurnya menjadi lebih efisien, yakni cukup dengan melakukan registrasi.

“Hanya diregistrasi, tidak lagi diproses dari awal. Dan penting untuk dicatat, mekanisme ini berlaku bukan hanya untuk produk dari Amerika,” tegas Haikal.

Jaminan Keamanan bagi Konsumen

Haikal menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau ragu terhadap kehalalan produk AS yang beredar di Indonesia pasca-pemberlakuan ART. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan sertifikasi halal produk impor dengan serius dan transparan.

“Jika konsumen ingin membeli dengan teliti, maka pada kemasan produk akan ditemui label halal buatan Amerika yang telah diakui (direkognisi) oleh otoritas halal Indonesia. Terdapat label halal Amerika dan juga label halal dari Indonesia. Dengan demikian, produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” paparnya secara rinci.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kemudahan perdagangan tidak mengorbankan kepastian dan jaminan halal bagi mayoritas konsumen di Indonesia, sekaligus mencerminkan pengakuan terhadap sistem sertifikasi internasional yang setara.