Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung saat ini masih melakukan pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Inisiatif regulasi ini ditegaskan bukan bertujuan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk menetapkan batasan agar perilaku yang dinilai menyimpang tidak ditampilkan secara terbuka di ruang publik.
Pembahasan Masuk ke Ranah Hukum Adat
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengungkapkan bahwa proses pembahasan raperda telah memasuki materi yang terkait dengan hukum adat istiadat. Ia menyatakan harapannya agar perda ini dapat segera diselesaikan.
“Pembahasannya sudah sampai pada titik dimana kita melihat kembali pada hukum adat istiadat setempat. Prinsipnya, jika ada yang dinilai menyimpang, maka dikembalikan pada norma adat setempat untuk penanganannya, apakah itu berupa tradisi tertentu atau bentuk lainnya. Itu masih dalam tahap pembahasan dan contoh yang diberikan masih bersifat ilustratif,” jelas Syahlevi.
Fokus Utama: Pengaturan di Ranah Publik
Syahlevi menegaskan bahwa esensi dari raperda ini adalah menciptakan aturan yang membatasi ekspresi perilaku seksual berisiko dan yang dinilai menyimpang agar tidak dipertontonkan di wilayah publik. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menyasar individu secara diskriminatif.
“Kami tidak bermaksud mendiskriminasi. Persoalannya, seringkali ada yang keberatan disebut menyimpang, padahal perilaku yang ditunjukkan sudah di luar norma yang berlaku. Karena itulah, melalui perda ini kami ingin mengingatkan bahwa hal-hal yang dinilai menyimpang seharusnya tidak ditampilkan secara terang-terangan di ruang publik,” terangnya.
Ia menambahkan, “Di ruang privasi mereka, silakan. Yang penting, jangan diperlihatkan secara jelas dan terbuka untuk konsumsi publik.” Dengan demikian, fokus kebijakan yang sedang digodok ini benar-benar diletakkan pada pengaturan tata kelola ruang publik, bukan pada intervensi terhadap kehidupan pribadi warga.