Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus SMS Blast yang mengatasnamakan E-Tilang palsu. Kejahatan siber ini terungkap setelah pelaku diketahui menyebarkan tautan phishing secara massal melalui pesan singkat (SMS), dengan mencatut nama institusi pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pendalaman dan pelacakan yang berujung pada pengamanan kelima tersangka di dua lokasi berbeda, yaitu Jawa Tengah dan Banten. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
Profil dan Peran Masing-Masing Tersangka
Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran dan keterlibatan yang spesifik dalam jaringan kejahatan tersebut:
WTP (29): Berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan aksi SMS blasting sejak September 2025.
FN (41): Berperan menyediakan jasa SMS blast untuk klien asing sekaligus mengelola kartu SIM yang digunakan, aktif sejak Juli 2025.
RW (40): Bertugas membantu operasional SMS blasting bersama dengan tersangka FN, juga aktif sejak Juli 2025.
BAP: Berperan sebagai pelaku utama lain dalam SMS blasting dan operator perangkat sejak Februari 2025.
RJ (29): Berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang telah teregistrasi kepada pelaku lainnya, menjadi salah satu mata rantai penting dalam operasi ini.
Modus Kejahatan yang Diwaspadai
Modus operandi ini menggunakan pesan SMS yang seolah-olah berasal dari instansi resmi mengenai E-Tilang. Korban yang menerima SMS akan diarahkan ke tautan phishing yang dirancang untuk mencuri data pribadi atau keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah mengklik tautan mencurigakan yang diterima via SMS, meskipun mengatasnamakan instansi pemerintah.