Sebuah insiden terjadi di Musala Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru. WNA berinisial ML melakukan protes terhadap aktivitas tadarus atau membaca Al Quran yang menggunakan pengeras suara di musala tersebut.
Dalam aksinya, ML dilaporkan sempat merusak mikrofon dan terlibat debat dengan warga setempat. Kejadian ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Status Keimigrasian Terungkap
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengungkapkan fakta penting terkait status keimigrasian pelaku. Perempuan WNA tersebut ternyata berada di Indonesia melebihi izin tinggal atau overstay dari visa kunjungannya.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang overstay,” jelas Wilandra. Pemeriksaan oleh pihak imigrasi pun segera dilakukan.
Alasan Protes dan Upaya Pendekatan
Pada awalnya, ML sempat menolak untuk bertemu dengan rombongan dari kantor imigrasi. Setelah dilakukan pendekatan yang baik dengan membatasi jumlah petugas, akhirnya ia bersedia kooperatif.
Dalam pemeriksaan, ML mengakui alasan di balik protesnya. Ia merasa sangat terganggu dengan suara dari pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan tadarus Al Quran pada malam hari. Menurutnya, hal tersebut mengusik waktu istirahatnya.
Menyikapi pengakuannya, petugas memberikan penjelasan bahwa tadarus, terlebih selama Bulan Suci Ramadan, merupakan bagian dari ibadah rutin umat Muslim. ML pun diminta untuk dapat memahami dan memaklumi aktivitas keagamaan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya saling menghormati antara wisatawan dengan budaya dan tradisi keagamaan lokal, serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian suatu negara.