Serangan AS ke Venezuela Dicap Langgar Hukum Internasional

Slot Deposit 5000 — Presiden Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik sekaligus Anggota DPR RI Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyampaikan kecaman keras terhadap serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela. Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah sepihak yang secara serius mencederai prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan kedaulatan suatu negara.

Pelanggaran Terhadap Kedaulatan dan Hukum Internasional

Jazuli menegaskan bahwa serangan tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan Venezuela, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum dan diplomasi internasional yang menjadi pilar utama perdamaian dunia. Ia menyoroti bahwa penggunaan kekuatan militer secara unilateral dengan dalih kepentingan politik adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Serangan Amerika Serikat ke Venezuela adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada justifikasi bagi negara mana pun untuk menggunakan kekuatan militer secara sepihak hanya untuk mengejar ambisi politik dan kekuasaan,” ujar Jazuli, seperti dikutip dari Antara.

Bahaya Preseden Buruk bagi Tata Dunia

Lebih lanjut, Jazuli mengingatkan betapa berbahayanya jika tindakan semacam ini dibiarkan dan dinormalisasi dalam hubungan antarnegara. Ia menekankan bahwa hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana hukum internasional seolah dapat diabaikan dan dilanggar oleh negara-negara yang merasa berkuasa.

“Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, akan muncul kesan bahwa hukum internasional tidak lagi diindahkan dan bisa dilanggar dengan mudah oleh negara kuat. Keruntuhan hukum internasional akan membawa dunia pada kekacauan dan ketidaktertiban global,” tegasnya.

Jazuli juga menyoroti tindakan AS yang tidak hanya melakukan pembombardiran, tetapi juga menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya, Cilia Flores. Mengingat Venezuela adalah negara berdaulat, tindakan penangkapan ini dinilai telah melampaui batas-batas tata hukum internasional yang beradab.