Polisi Bubarkan Pesta Miras di Sanana Usai Warga Melapor

ANGKARAJA — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, membubarkan pesta minuman keras (miras) yang digelar sekelompok pemuda di kawasan Gang Bimoli, Sanana. Aksi penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa terganggu oleh suara bising dari lokasi tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula akan terus menindak tegas aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya bisa berbahaya bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Hartanto juga mengapresiasi warga yang aktif melapor melalui layanan darurat 110. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami hargai. Ini menunjukkan kepedulian warga dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.

Aksi pembubaran pesta miras tersebut bermula dari laporan warga tentang keributan di sekitar pangkalan ojek setempat. Tim patroli yang dipimpin Ipda Ganda Sadewa segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah pemuda tengah menenggak miras sambil bernyanyi menggunakan perangkat karaoke.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa satu ceret saguer dan satu unit perangkat sound system. Barang bukti miras kemudian dimusnahkan di tempat, sementara para pemuda diberikan pembinaan langsung di lokasi.

“Selain menertibkan pesta miras, kami juga memberikan edukasi mengenai bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan,” jelas Hartanto.

Usai membubarkan pesta tersebut, tim patroli melanjutkan kegiatan patroli dialogis di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.