KY Usulkan Pembentukan Polisi Khusus untuk Lindungi Hakim dari Ancaman

TVTOGEL — Komisi Yudisial (KY) kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim dengan mengusulkan pembentukan polisi khusus peradilan. Usulan ini disampaikan menyusul insiden terbakarnya rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan pada 4 November 2025, yang diduga terkait dengan ancaman terhadapnya dalam menjalankan tugas peradilan.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pembentukan unit polisi khusus peradilan menjadi salah satu langkah strategis untuk menangani meningkatnya ancaman terhadap hakim, baik dalam bentuk teror fisik maupun intimidasi melalui telepon dan media lainnya.

“Usulan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kekerasan yang terjadi di dalam dunia peradilan, termasuk ancaman terhadap hakim di luar ruang sidang. Sebagai contoh, insiden kebakaran rumah hakim baru-baru ini,” ujar Mukti saat dihubungi wartawan pada Minggu (16/11/2025).

Mukti juga menegaskan bahwa usulan pembentukan polisi khusus ini sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) awal bulan ini, dan dimasukkan dalam salah satu dari tiga rekomendasi terkait keamanan hakim yang diajukan KY. Rekomendasi lainnya adalah pemantauan persidangan tertutup dan peningkatan kesejahteraan hakim.

“Intinya, setiap hakim harus bebas dari tekanan atau ancaman apapun dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya lebih lanjut.

Bukan ide baru, konsep pembentukan polisi khusus peradilan ini mirip dengan keberadaan Polisi Kehutanan (Polhut) atau Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), yang meski berada di bawah kepolisian, berfokus pada sektor tertentu. Dalam hal ini, polisi khusus peradilan akan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi hakim.

Mukti juga menambahkan bahwa polisi khusus ini tidak perlu merekrut personel baru, melainkan dapat memanfaatkan personel yang sudah ada di Polri. Hal ini bertujuan agar keamanan hakim dapat lebih terjamin tanpa membebani anggaran lebih lanjut.

Ancaman terhadap hakim semakin beragam, mulai dari intimidasi melalui sambungan telepon hingga tindakan-tindakan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) seperti pelemparan bangkai hewan atau bahkan penyerempetan kendaraan. Berdasarkan data Komisi Yudisial, setidaknya ada 159 kasus PMKH yang tercatat sejak 2013 hingga 2025.

Mukti menambahkan bahwa dalam insiden kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu, KY menduga terjadinya PMKH. Khamozaro tengah menangani kasus penting ketika peristiwa tersebut terjadi, dan KY telah mengirimkan tim untuk menelusuri lebih lanjut penyebab kebakaran. Selain itu, pihak KY juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan bahwa penyelidikan berlangsung transparan dan menyeluruh.

“Pembentukan polisi khusus peradilan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa hakim dapat bekerja dengan tenang dan bebas dari gangguan eksternal,” tambah Mukti.

Diharapkan, dengan adanya perlindungan yang lebih kuat, sistem peradilan di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih efektif dan profesional, tanpa adanya ketakutan atau ancaman yang mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas mereka.