KPK Sita Hasil Penjualan Sawit Senilai Rp4,6 Miliar Milik Nurhadi untuk Pemulihan Aset Negara

TVTOGEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya penyitaan terhadap hasil kebun sawit yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara. Kebun sawit tersebut milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, proses penyitaan hasil kebun sawit ini akan terus dilakukan hingga kasus ini memperoleh keputusan hukum tetap atau inkrah. Salah satu alasan penyitaan ini adalah karena kebun sawit tersebut masih produktif, sehingga hasil penjualannya bisa menjadi sumber pendapatan pasif bagi negara.

“Ini seperti semacam passive income karena hasil dari kebun sawit ini nantinya bisa menjadi bagian dari pemulihan aset negara,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).

Sejak proses penyitaan dimulai, KPK telah menyita dua kali hasil penjualan sawit yang totalnya mencapai Rp4,6 miliar—terdiri dari Rp3 miliar dan Rp1,6 miliar. Setiap kali kebun sawit ini menghasilkan keuntungan, hasil penjualannya akan terus disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

“Betul, hasil penjualan akan disita rutin selama proses hukum berjalan. Jika nantinya kebun sawit ini sepenuhnya dirampas oleh negara, maka ini akan menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset,” kata Budi menambahkan.

Kasus Nurhadi bermula dari praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya dan menantunya, Rezky Herbiono. Keduanya divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, serta menerima gratifikasi total mencapai Rp49 miliar untuk mempengaruhi pengaturan perkara di peradilan. Sebagai akibatnya, Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp500 juta yang diancam dengan subsider tiga bulan kurungan. Meskipun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta penjara selama 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky, proses pemulihan aset negara tetap berlanjut.

Selain itu, Nurhadi yang sempat dipenjara terkait kasus suap dan gratifikasi, kembali ditangkap oleh KPK pada 29 Juni 2025, setelah selesai menjalani hukuman, untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih terkait dengan perkara sebelumnya.