Kuasa Hukum Nadiem Bantah Aset Terkait Perkara Tipikor

Prediksi Toto Macau — Kuasa hukum mengungkapkan sebuah poin krusial dalam pembelaannya. Dalam surat dakwaan yang diajukan, tidak pernah dijelaskan atau diuraikan adanya aliran dana maupun keuntungan finansial konkret yang diterima oleh Nadiem dari perkara yang sedang disidangkan.

“Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana yang menunjukkan ada uang yang masuk kepada Pak Nadiem. Sama sekali tidak ada alat bukti bahwa beliau mendapatkan keuntungan dari perkara ini, yang kemudian digunakan untuk membeli aset yang dimaksud,” jelas kuasa hukum tersebut.

Dasar Hukum Penyitaan Aset

Lebih lanjut, kuasa hukum yang bernama Dodi ini menegaskan dasar hukum yang berlaku. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara tegas mengatur bahwa yang dapat disita hanyalah harta benda yang berasal atau dinikmati dari hasil tindak pidana.

“Jelas di dalam pasal tersebut, yang dapat disita adalah barang yang diperoleh atau dinikmati dari hasil kejahatan. Oleh karena itulah kami langsung memberikan tanggapan, karena klaim penyitaan dapat menimbulkan persepsi negatif yang tidak tepat terhadap Pak Nadiem,” ucap Dodi.

Aset Dibeli dari Hasil Usaha Sendiri

Dalam konteks perkara ini, Dodi menekankan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang diajukan mampu menunjukkan bahwa aset yang dimaksud dibeli menggunakan dana hasil dari tindak pidana.

“Publik perlu memahami dengan jelas bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah dan hasil kerja Pak Nadiem sendiri. Beliau membangunnya dari nol, dan aset itu tidak memiliki hubungan sama sekali dengan perkara hukum yang sedang berjalan,” kata Dodi menerangkan untuk mengklarifikasi posisi kliennya.