INITOGEL — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua direktur lainnya menjadi perbincangan hangat di publik. Keputusan ini menuai pro dan kontra, menyentuh persoalan mendasar tentang penegakan hukum dan hak prerogatif presiden.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi lengkapnya dan apa yang menjadi pokok perdebatan?
Latar Belakang Pemberian Rehabilitasi
Berdasarkan pengumuman dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Presiden Prabowo secara resmi telah menandatangani surat rehabilitasi ASDP untuk tiga nama: Ira Puspadewi (eks Dirut), M. Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan).
Dasco menjelaskan bahwa proses ini berawal dari aduan masyarakat kepada DPR. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kajian hukum oleh Komisi Hukum DPR terhadap persidangan kasus korupsi yang melibatkan mereka. Hasil kajian inilah yang kemudian disampaikan kepada pemerintah dan menjadi pertimbangan presiden.
Sebagai informasi, pemberian rehabilitasi merupakan hak konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Duduk Perkara Kasus Korupsi ASDP
Kasus yang menjerat ketiga eks petinggi ASDP ini bermula dari akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. KPK, sebagai penuntut, mendakwa mereka menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,25 triliun.
Jaksa KPK merinci bahwa kerugian berasal dari pembayaran akuisisi saham sebesar Rp892 miliar dan pembayaran kapal afiliasi senilai Rp380 miliar. KPK menilai para terdakwa dianggap menyimpang dari prosedur, seperti mengubah ketentuan kerjasama usaha dan menandatangani perjanjian sebelum mendapat persetujuan dewan komisaris.
Namun, dalam pledoinya, Ira Puspadewi membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan perhitungan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun itu keliru dan tidak masuk akal. Menurutnya, akuisisi itu justru menguntungkan negara karena ASDP mendapatkan aset yang bernilai lebih tinggi dengan harga yang lebih rendah.
Vonis Pengadilan dan Pendapat Hakim yang Berbeda
Meski ada pembelaan, Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara kedua direktur lainnya divonis 4 tahun penjara.
Yang menarik, dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Ketua Majelis, Sunoto. Beliau menyoroti masalah metodologi penghitungan kerugian negara. Hakim Sunoto menyatakan bahwa penghitungan menggunakan jasa penilai publik (KJPP) yang tidak bersertifikat. Selain itu, Tim Akuntansi Forensik KPK dinilai tidak memiliki kewenangan resmi untuk menghitung kerugian negara, sementara BPKP sebagai lembaga yang berwenang justru menolak untuk menghitungnya.
Dukungan Publik dan Kritik Tajam Aktivis
Keputusan rehabilitasi ini tidak lepas dari dukungan publik yang luas untuk Ira Puspadewi. Analisis media sosial menunjukkan sentimen positif yang dominan, di mana banyak warganet melihat Ira sebagai profesional yang dikriminalisasi atas terobosan yang dilakukannya.
Di sisi lain, keputusan ini mendapat kritik keras dari kalangan aktivis antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bahwa ini adalah intervensi ketiga Prabowo dalam kasus korupsi. ICW mengkhawatirkan hal ini dapat melemahkan lembaga yudikatif dan menggeser proses hukum menjadi “perang narasi” di media.
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, juga menyatakan keprihatinan yang mendalam. Ia menilai keputusan ini sebagai “pukulan keras” bagi agenda pemberantasan korupsi dan dapat menjadi preseden buruk dimana hukum seolah bisa dinegosiasikan dengan kekuasaan.
Penutup: Di Persimpangan Hukum dan Politik
Pemberian rehabilitasi ASDP ini telah menempatkan kita pada persimpangan yang kompleks antara hukum, politik, dan kewenangan konstitusional. Di satu sisi, hak prerogatif presiden adalah legal dan didukung oleh pertimbangan tertentu, termasuk dari MA. Di sisi lain, muncul kekhawatiran yang sah tentang konsistensi penegakan hukum dan bahaya intervensi eksekutif terhadap yudikatif.
Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem hukum, memastikan transparansi, dan menjaga independensi peradilan dari segala bentuk tekanan. Bagaimana dampak jangka panjangnya terhadap iklim investasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia, hanya waktu yang akan menjawab.